Minggu, 09 Desember 2012

KURIKULUM 2013 TIDAK MENGHAPUS MATA PELAJARAN, TAPI DIINTEGRASIKAN

Siswa
KOMPETEN : Dalam kurikulum 2013 proses belajar siswa didesain lebih efisien dan inovatif

Dalam beberapa sosialisasi awal yang digeber sejak 29 Nopember lalu, kurikulum baru memang menuai pro dan kontra. Namun ini wajar. Ada kekhawatiran pada masyarakat bahwa jika kurikulum itu diterapkan, ada beberapa mata pelajaran yang dihapus. Diantaranya, IPA dan IPS yang sejatinya merupakan fondasi penting siswa dalam memahami realitas lingkungan dan social.
Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan bahwa tidak ada penghapusan mata pelajaran. “Yang ada hanya pengintegrasian mata pelajaran. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” ucap mantan rektor UTS itu.
Nuh menjelaskan, mata pelajaran IPA dan IPS di sekolah dasar (SD) diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran. Pengintegrasian itu dilakukan karena penting dan genting untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang sangat pesat.
Dia juga menegaskan, hadirnya kurikulum baru bukan berarti kurikulum lama tidak bagus. Kurikulum 2013 justru secara khusus dipersiapkan untuk mencetak generasi yang siap menghadapi masa depan. Karena itu, kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.
Pergeseran paradigm belajar abad ke-21 dan kerangka kompetensi abad ke-21 menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum 2013. Ada empat standar dalam kurikulum yang mengalami perubahan, yaitu meliputi standar kompetensi kelulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap perubahan itulah, rumusan standar kelulusan (SKL) pun berubah.
Jika sudah ditetapkan, kurikulum baru harus diikuti semua sekolah. Namun, jika ada sekolah yang ingin memasukkan mata pelajaran tertentu sebagai muatan local atau tambahan, hal itu akan menjadi pertimbangan. Yang jelas, semua isi kurikulum nanti berorientasi pada kompetensi siswa untuk menghadapi tantangan masa depan.
Berdasarkan sosialisasi terakhir, kurikulum untuk siswa SD rencananya dipadatkan menjadi hanya enam mata pelajaran. Yakni, pendidikan agama, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,matematika,  bahasa Indonesia, seni budaya, serta pendidikan jasmani dan kesehatan. Namun, ketentuan tersebut masih dalam tahap uji public demi menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh komponen masyarakat. (Yus)

Sumber : Jawa Post, 6 Desember 2012

Related Posts :



Read more at http://yus2812.blogspot.com/2012/06/artikel-terkait-berdasarkan-label.html#XVmm5bGXRQE2RXzt.99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar