PENGAWAS SEKOLAH
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak
untuk terus mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada
pengelola dan penanggung jawab pendidikan dalam hal ini termasuk pengawas
satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas.
Pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan
pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan
pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).
Pengawas mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk
melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan
pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan
tertentu dan sekaligus berfungsi sebagai
mitra guru dan kepala sekolah, inovator, konselor, motivator, kolaborator,
asesor, evaluator dan konsultan.
Untuk memahami
tugas pengawas secara jelasnya dapat diperhatikan dalam sketsa di bawah ini :
Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan melakukan
pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi).
A. Jenis
Pengawas
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari :
1.
Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul
Athfal (TK/RA)
2.
Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI).
3.
Pengawas Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
4.
Pengawas Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA
dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya).
5.
Pengawas Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang
Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan
Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata,
Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal
54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata
pelajaran. Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada
yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan
Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.
B. Durasi Jam Kerja Pengawas dan Kewajiban Tatap
Muka.
Pengawas adalah guru yang diangkat menjadi pengawas, maka
untuk melaksanakan tugas pengawas yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam mengajar tatap muka dalam 1 (satu) minggu sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) merupakan bagian dari jam
kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu.
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan menurut
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial dan
supervisi akademik. Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata
pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dengan pendekatan jumlah sekolah
yang di bina yang diuraikan sebagai berikut :
1.
Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan
pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah.
2.
Pengawas Sekolah Dasar melakukan
pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
3.
Pengawas Sekolah Menengah Pertama
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15
sekolah,
4.
Pengawas Sekolah Menengah Atas
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10
sekolah,
5.
Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10
sekolah,
6.
Pengawas Sekolah Luar Biasa
melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10
sekolah,
Pada pendidikan formal, pengawasan
dilakukan oleh pengawas, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 39 ayat 1 yang
menyatakan “Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan
pendidikan”.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008, tentang Guru, pada Bab III, Pasal 15 ayat 4 adalah sebagai berikut
“Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi
tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas
sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurang kurangnya 8 (delapan)
tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional
Guru dan tugas pengawasan.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan, pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “Beban kerja guru yang
diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan adalah melakukan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru dan pengawas” selanjutnya pada ayat 3 dinyatakan
“Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengawasi, memantau,
mengolah dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan pada Satuan Pendidikan”
Berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/ Madrasah, dalam lampiran dinyatakan bahwa kualifikasi pengawas
TK/RA, SD/MI minimum S1 atau D IV dan kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA dan
SMK/MAK berpendidikan minimum S2 dan memiliki kompetensi :
·
Kompetensi Kepribadian.
·
Kompetensi Supervisi Manajerial.
·
Kompetensi Supervisi Akademik.
·
Kompetensi Evaluasi Pendidikan.
·
Kompetensi Penelitian dan
Pengembangan.
·
Kompetensi Sosial.
Sebagai suatu
sistem, pendidikan memiliki komponen-komponen yang saling terkait secara sistematis
satu dengan lainnya, yaitu input, proses, output dan outcome serta konteks yang
semuanya tidak luput dari pemantauan dan penilaian.
Input adalah
segala sesuatu yang harus tersedia dan siap untuk berlangsungnya proses.
Sesuatu yang dimaksud tidak harus berupa barang, tetapi dapat berupa perangkat
lunak dan harapan-harapan sebagai pemandu berlangsungnya proses. Secara garis
besar input dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : (1) harapan-harapan,
(2) sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya
selebihnya (uang, perlengkapan, peralatan dan
bahan), dan (3) input manajemen, terdiri dari tugas, rencana, program, regulasi
(ketentuan-ketentuan, prosedur kerja, batas waktu, dan sebagainya) dan pengendalian
atau tindakan turun tangan.
Esensi dari
penilaian input adalah untuk mendapatkan informasi tentan “ketersediaan dan
kesiapan” input sebagai prasyarat untuk berlangsungnya proses.
Proses adalah
berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Proses terdiri dari proses
pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan
program, proses belajar mengajar, dan proses akuntabilitas. Dengan demikian
fokus penilaian pada proses adalah pemantauan implementasinya, sehingga dapat
ditemukan informasi tentang konsistensi atau inkonsistensi antara disain /
rancangan semula dengan proses implementasi yang sebenarnya.
Output adalah
berupa hasil nyata yang diperoleh. Hasil nyata dimaksud dapat berupa prestasi
akademik maupun prestasi non akademik. (Imtaq, kejujuran, kedisiplinan,
prestasi olahraga, prestasi kesenian dan kerajinan).
Jadi fokus
penilaian output adalah mengevaluasi sejauh mana sasaran (immediate objectives)
yang diharapkan dari segi kualitas, kuantitas dan waktu telah dicapai. Dengan
kata lain, sejauhmana “hasil nyata sesaat” sesuai dengan hasil/sasaran yang
diharapkan. Tentu saja makin besar keseniannya, makin besar pula kesuksesannya.
Konteks adalah
eksternalitas sekolah berupa permintaan dan dukungan (demand and support) yang
berpengaruh pada input sekolah. Dalam istilah lain, konteks sama artinya dengan
istilah kebutuhan, dengan demikian penilaian terhadap konteks sama dengan
penilaian tentang kebutuhan. Alat yang tepat untuk evaluasi konteks adalah
penilaian kebutuhan (need assesment).
Monitoring, supervisi dan penilaian sekolah dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu internal dan eksternal. Yang dimaksud dengan monitoring, supervisi dan penilaian internal adalah yang dilakukan oleh
sekolah sendiri yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan warga sekolah lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan
dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang telah
ditetapkan. Dengan cara ini diharapkan sekolah memahami tingkat ketercapaian
sasaran, menemukan kendala-kendala yang dihadapi dan catatan-catatan bagi
penyusunan program selanjutnya. Sedangkan monitoring,
supervisi dan penilaian
eksternal dapat dilakukan oleh pihak luar sekolah, misalnya, pengawas, dinas
pendidikan yang hasilnya dapat digunakan untuk rewards system terhadap
individu, sekolah dalam rangka meningkatkan iklim kompetisi sehat antar
sekolah, kepentingan akuntabilitas publik, bagi perbaikan sistem yang ada
keseluruhan dan membantu sekolah dalam mengembangkan dirinya.
Kegiatan supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan
dan pemantauan pelaksanaan manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi
interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan
tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan
oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan. Kegiatan supervisi pemantauan
meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP merupakan kegiatan dimana
terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala
sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah
binaan. Pelaksanaan pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang
ditentukan oleh dinaspendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
TUGAS
|
PENGAWASAN AKADEMIK
|
PENGAWASAN MANAJERIAL
|
1.
MONITORING
|
1.
Proses dan hasil belajar siswa
2.
Penilaian hasil belajar
3.
Ketahanan Pembelajaran
4.
Standar Mutu hasil belajar siswa
5.
Pengembangan profesi guru.
6.
Pengadaan dan pemanfaatan
sumber-sumber belajar
|
1.
Penjaminan/ standar mutu
pendidikan.
2.
Penerimaan siswa baru
3.
Rapat guru dan staf skolah
4.
Hubungan sekolah dengan
masyarakat.
5.
Pelaksanaan ujian sekolah.
6.
Program-program pengembangan
sekolah
7.
Administrasi sekolah
8.
Manajemen sekolah.
|
2.
Supervisi
|
1.
Kinerja guru
2.
Pelaksanaan kurikulum/mata
pelajaran
3.
Pelaksanaan pembelajaran
4.
Praktikum/ studi lapangan
5.
Kegiatan ekstra kurikuler
6.
Penggunaan media, alat bantu.
7.
Kemajuan belajar siswa.
8.
Lingkungan belajar.
|
1.
Kinerja sekolah, kepala sekolah
dan staf sekolah.
2.
Pelaksanaan kurikulum sekolah.
3.
Manajemen sekolah.
4.
Kegiatan antar sekolah binaan.
5.
Kegiatan in service training bagi
kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya.
6.
Pelaksanaan kegiatan inovasi
sekolah.
7.
Penyelenggaraan administrasi sekolah.
|
3.
PENILAIAN
|
1.
Proses pembelajaran dan bimbingan.
2.
Lingkungan belajar.
3.
Sistem penilaian.
4.
Pelaksanaan inovasi pembelajaran.
5.
Kegaitan peningkatan kemampuan
profesi guru.
|
1.
Peningkatan mutu SDM sekolah.
2.
Penyelenggaraan inovasi di
sekolah.
3.
Akreditasi sekolah.
4.
Pengadaan sumber daya pendidikan.
5.
Kemajuan pendidikan.
|
4.
PEMBINAAN/ PENGEMBANGAN
|
1.
Guru dalam pengembangan media dan
alat bantu pembelajara.
2.
Memberikan contoh inovasi pembelajaran.
3.
Guru dalam pembelajaran/ bimbingan
yang efektif.
4.
Guru dalam meningkatkan kompetensi
profesional.
5.
Guru dalam melaksanakaj penilaian
proses dan hasil belajar.
6.
Guru dalam melaksanakan penelitian
tindakan kelas.
7.
Guru dalam meningkatkan
kompetensim pribadi, sosial dan paedagogiek.
|
1.
Kepala Sekolah dalam mengelola
pendidikan.
2.
Tim kerja dan staf sekolah dalam
meningkatkan kinerja sekolah.
3.
Komite sekolah dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
4.
Kepala sekolah bdalam melaksanakan
inovasi pendidikan.
5.
Kepala sekolah bdalam meningkatkan
kemampuan profesionalnya.
6.
Staf sekolah dalam melaksanakan
tugas administrasi sekolah.
7.
Kepala sekolah dan staf dalam
kesejahtraan sekolah.
|
5.
PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT
|
1.
Kinerja Guru dalam melaksanakan
pembelajaran
2.
Kemajuan belajar siswa.
3.
Pelaksanaan dan hasil inovasi
pembelajaran.
4.
Pelaksanaan tugas kepengawasan
akademik.
5.
Tindak lanjut hasil pengawasan untuk
program pengawasan selanjutnya.
|
1.
Kinerja sekolah, kinerja kepala
dan staf sekolah.
2.
Standar mutu pendidikan dan
pencapaiannya.
3.
Pelaksanaan dan hasil inovasi
pendidikan.
4.
Pelaksanaan tugas kepengawasan
manajerial dan hasil-hasilnya.
5.
Tindak lanjut untuk program
pengawasan selanjutnya.
|
E.
Implementasi Kinerja Pengawas
Mengembangkan Manajerial dan Akademis di Satuan Pendidikan.
Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok
maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program
pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan
semester, (3) rencana kepengawasan manajerial (RKM), dan (4) rencana
kepengawasan akademik (RKA)
Program pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan
disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui
diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan
berlangsung selama 1(satu) minggu.
Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis
operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap
sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program
pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program
semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung
selama 1 (satu) minggu.
Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) dan Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang
lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus
segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM dan RKA ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan supervisi akademik dan kegiatan supervisi
manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara
pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan
lainnya. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah
binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
Program tahunan, program semester, RKM dan RKA
sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang
diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan menyusun rencana
program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
Kompetensi Supervisi Akademik
Mengacu
pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tanggal 28 maret 2007, tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah. Untuk Dimensi Kompetensi Supervisi
Akademik dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Memahami konsep, prinsip,
teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang
pengembangan.
2. Memahami konsep, prinsip,
teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan.
3. Membimbing guru dalam
menyusun silabus tiap bidang pengembangan berlandaskan standar isi, standar
kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsipprinsip pengembangan KTSP.
4. Membimbing guru dalam
memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang
dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di
satuan pendidikan atau mata pelajaran.
5. Membimbing guru dalam
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan
di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
6. Membimbing guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau
di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di
satuan pendidikan atau mata pelajaran.
7. Membimbing guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan
fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan
atau mata pelajaran.
8. Memotivasi guru untuk
memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran
.
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan
pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan
membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang
dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi
akademik intinya adalah membina guru dalammeningkatkan mutu proses
pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam
proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran,
penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran,
penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan
hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu tujuan umum
pengembangan Bahan Belajar Mandiri untuk kompetensi supervisi akademik ini
adalah (1) menerapkan teknik dan metode supervisi akademik di sekolah dasar,
dan (2) Mengembangkan kemampuan dalam menilai dan membina guru untuk
mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak
terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar