Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama di Indonesia memiliki status
yang cukup kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari beberapa segi,
yaitu:
a. Dasar dari segi yuridis/ hukum.Dasar yuridis adalah dasar pelaksanaan pendidikan agama Islam berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah secara formal. Dasar yuridis formal ini terdiri dari tiga macam, yaitu:
1) Dasar Ideal adalah dasar dari falsafah negara, pancasila sila pertama ialah ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Dasar Struktur/ Konstitusional adalah dasar-dasar dari UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi: (1) Negara berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
3) Dasar Operasional, yaitu terdapat dalam Tap MPR No.IV/MPR/1973 yang kemudian dikokohkan dalam Tap MPR No.IV/MPR a978 jo. Ketetapan MPR Np. II/MPR/1983, diperkuat oleh Tap.MPR No. II/MPR/1988 dan Tap. MPR No.II/MPR 1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimaksudkan dalam kurikulum sekolah-sekolah formal, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dan diperkuat lagi dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab X Pasal 37 ayat 1 da 2 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani, ketrampilan/ kejuruan dan muatan lokal. (2) Pendidikan tinggi wajib memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa.
b. Dasar dari segi Religius.
Dasar religius ini bersumber dari agama Islam yang tertera dalam ayat Al-Qur’an dan Hadits, yaitu:
1. Sumber dari al-Qur’an. Antara lain:
a) Surat Al-Mujadalah ayat 11:
. . . يَرْفَعِ اللهُ الّذِيْنَ امَنُوْا مِنْكُمْ وَالّذِيْنَ اُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجتٍ. . .(المجادله: 11)
“. . . . niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat . . .”(QS. Al-Mujadalah:11).
b) Dalam surat An-Nahl ayat 125;
اُدْعُ اِلى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ . . . (النحل: 125)
“Ajaklah kepada Tuhanmu dengan cara yang bijaksana dan dengan nasehat yang baik”.(QS. An-Nahl: 125).
2. Sumber dari hadits, yaitu:
a) Hadist Riwayat Bukhori:
بَلِّغُوْا عَنِّيْ وَلَوْايَه (رواه البخاري)
“Sampaikanlah ajaranku kepada orang lain walaupun hanya sedikit”. (HR. Bukhari).
b) Hadist Riwayat Baihaqi:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ ُيْولَدُ عَلى الْفِطْرَةِ فَاَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِه اَوْيُنَصِّرَانِه اَوْ يُمَجِّسَانِه (رواه البيهقى)
“Setiap anak yang dilahitkan itu telah membawa fitrah beragam (perasaan percaya kepada Allah) maka kedua orang tauanyalah yang menjadikan anak tersebut beragam Yahudi, Nasroni atau Majusi”. (HR. Baihaqi)
c. Dasar dari segi sosial psikologis.
Semua manusia dalam hidupnya di dunia ini selalu membutuhkan adanya suatu pegangan hidup yang disebut dengan agama. Mereka merasakan bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya zat Yang Maha Kuasa, tempat mereka berlindung dan tempat mereka meminta pertolongan.
Hal seperti ini terjadi pada masyarakat yang masih primitif maupun modern. Mereka akan merasa tenang dan tentram hatinya kalau mereka dapat mendekatkan dan mengabdi beribadah kepada Allah SWT, sebagaimana dalam surat Ar-Ra’du ayat 28:
. . . اَلَا بِذِ كْرِاللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبَ (الرعد:28)
“Ketahuilah bahwa hanya dengan mengingat Allah hati akan menjadi tenteram”.(Q.S. Ar-Ra’du: 28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar