Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSNPN) No. 2/1989
pasal 39 ayat (2) ditegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain pendidikan agama. Dan
dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pendidikan agama merupakan usaha
untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan
memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan
kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan nasional.
Dari pengertian diatas maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa
Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar, yakni suatu kegiatan
bimbingan, pengajaran dan atau latihan yang dilakukan secara berencana
dan sadar atas tujuan yang hendak dicapai.
Sedangkan dalam (Kurikulum PAI, 3: 2002) seperti yang telah dikutip oleh
Abdul Majid, mengatakan bahwa pendidikan agama Islam adalah upaya sadar
dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami,
menghayati, hingga mengimani, ajaran agama Islam yang dibarengi dengan
tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan
kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan
bangsa.
Read more at http://yus2812.blogspot.com/2012/06/artikel-terkait-berdasarkan-label.html#XVmm5bGXRQE2RXzt.99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar